Trilo, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Ricki Insan Putra, Irwan, dan Tri Wahyu Budi Santoso.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 130/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para pemohon yang menyatakan pencabutan permohonan. Pernyataan tersebut juga telah dikonfirmasi dalam persidangan.
“Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon terkait penarikan kembali permohonan, dan hal tersebut telah dibenarkan oleh para Pemohon dalam persidangan,” ujar Suhartoyo.
Melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 15, 16, 21, dan 22 April 2026, Mahkamah menyatakan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Dengan demikian, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.
Dalam amar ketetapannya, MK menyatakan, “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon.” Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.
Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, sebelum pokok perkara diperiksa lebih lanjut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut memiliki substansi yang sama dengan Perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang telah diajukan oleh Syamsul Jahidin dan para pemohon lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat sekaligus pengamat kebijakan publik mengkritisi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menilai program tersebut lebih banyak menguntungkan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu pemohon, Tri Wahyu Budi Santoso, mengaku menemukan makanan yang disalurkan dalam program MBG di wilayah Lombok sudah mendekati masa kedaluwarsa. Selain itu, penutupan sejumlah SPPG di daerah tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya kesiapan pelaksanaan program.
Para pemohon juga berpendapat bahwa penyusunan APBN harus tetap berada dalam koridor konstitusi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, pembatasan kewenangan eksekutif, serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut mereka, penggunaan kewenangan fiskal tanpa mekanisme legislasi yang memadai berpotensi mengarah pada praktik otoritarianisme fiskal.
Meski demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan karena para pemohon secara resmi mencabut permohonannya dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan tersebut. (Red)
