PENDUKUNG GANJAR- MAHFUD PALTI HUTABARAT DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

 


TRILO,- Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Dikutip dari akun Instagramnya, Palti Hutabarat merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media , Sosial dan Politik

Dalam surat penangkapan itu, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). 


Dilansir dari IDN Times, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membenarkan penangkapan Palti Hutabarat, terduga penyebar rekaman komunikasi antara jaksa dan Forkopimda Batubara, oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Todung mengatakan TPN saat ini melakukan pendampingan hukum terhadap Palti Hutabarat.

“Ya benar (Palti Hutabarat ditangkap) TPN yang jadi pengacaranya,” ujar dia kepada IDN Times, Jumat (19/1/2024).

Palti ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor: SP.Kap/1/I/RES.2.5./2024/Dittipidsiber diunggah akun X @YRadianto pada Jumat (19/1/2023). (Yus)



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama