Batu Bara, Trilo,- DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (18/11/2025).
Wakil Bupati menyampaikan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan dasar dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai Ranperda Penyelenggaraan SPAM mendesak untuk disusun sebagai payung hukum dalam memperjelas peran pemangku kepentingan dan memastikan standar layanan air minum yang lebih baik. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Batu Bara.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE., M.AP., Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Risalah dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si., seluruh anggota DPRD, serta perwakilan OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara. (Asro)

