Trilo, Batu Bara,- Pendiri Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK), Asroruddin Hsb, S.H., angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh salah satu kelompok penggiat anti korupsi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/7/2025). Ia menilai tudingan kelompok tersebut terhadap Baharuddin Siagian, tidak berdasar dan sarat muatan politik.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (1/8/2025), Asroruddin menyebut kelompok tersebut tidak memahami secara utuh isi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Mereka menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp1.790.011.611,01. Padahal, dalam LHP BPK Tahun 2024 di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, memang ditemukan kekurangan volume dan mutu pada 10 paket pekerjaan pembangunan gedung. Itu murni tanggung jawab penyedia jasa, bukan pimpinan dinas,” tegas Asro.
Ia menjelaskan bahwa BPK telah menginstruksikan para penyedia jasa atau kontraktor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada negara, sehingga proses tindak lanjutnya sudah jelas dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar menuding adanya korupsi.
Lebih lanjut, Asro juga menanggapi soal tudingan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 yang dikaitkan dengan Baharuddin Siagian. Menurutnya, hal itu keliru karena Baharuddin baru dilantik menjadi Bupati Batubara pada 20 Februari 2025, sementara audit BPK dilakukan atas laporan keuangan tahun buku 2024.
“Jelas ini tidak bisa dibebankan kepada Baharuddin. Temuan itu berasal dari periode sebelum beliau menjabat,” tegas Asro
Asro menduga isu tersebut sengaja digulirkan untuk tujuan tertentu yang bersifat politis. Ia mengimbau masyarakat dan aktivis anti korupsi untuk tetap obyektif dan mengedepankan data yang akurat dalam menyuarakan aspirasi. (Za***)